Jaga Kurs, Importer Wajib Lapor
Jumat, 24 Agustus 2012 – 05:05 WIB

Jaga Kurs, Importer Wajib Lapor
JAKARTA - Kebutuhan dolar AS (USD) oleh importer swasta yang tak terdeteksi dinilai memicu pelemahan rupiah terhadap USD. Hal ini lantaran Bank Indonesia (BI) belum memiliki catatan sistem pembayaran importasi. Sistem tersebut terkait dengan kepastian permintaan USD, khususnya untuk importasi dan pembayaran utang yang jatuh tempo.
Kurs rupiah per 23 Agustus menguat tipis di level Rp 9.480-Rp 9.500 per USD dibandingkan penutupan 16 Agustus 2012 di level Rp 9.498.
Baca Juga:
Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani mengungkapkan sejauh ini pemerintah telah melakukan penjagaan nilai mata uang baik melalui pelaporan hasil ekspor kepada perbankan dalam negeri maupun kewajiban lapor utang luar negeri. "Namun, pembayaran utang luar negeri tidak lapor, BI tidak tahu seberapa besar suplai dana sesuai kebutuhuhan," ungkap Aviliani, Kamis (23/8).
Dia mencontohkan, kewajiban lapor Pertamina dalam hal impor BBM. Sejauh ini, memang hanya BUMN yang melaporkan kebutuhan USD-nya. Di luar BUMN seperti perusahaan swasta, belum ada yang melakukan pelaporan. Akibatnya, ketika ada perusahaan yang utangnya jatuh tempo, rupiah pun jeblok.
JAKARTA - Kebutuhan dolar AS (USD) oleh importer swasta yang tak terdeteksi dinilai memicu pelemahan rupiah terhadap USD. Hal ini lantaran Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025