Jaga Netralitas, Lima Instansi Ini Bentuk Forum Pengawasan PNS

Jaga Netralitas, Lima Instansi Ini Bentuk Forum Pengawasan PNS
Tampak (dari kanan ke kiri) Ketua Bawaslu Muhammad, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Ketua KASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada acara penandatangan MoU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman Bersama tentang Pengawasan PNS di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/10). FOTO: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah melakukan berbagai antisipasi agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2015. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pusat sampai daerah.

“Agar seluruh instansi terkait mau benar-benar melakukan pengawasan, kami buat penandatangan MoU ‎tentang pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Ketua Bawaslu Muhammad pada acara penandatangan MoU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman Bersama antara Bawaslu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Ketua KASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/10).

Menteri Yuddy, menambahkan, nota kesepahaman ini diimplementasikan dengan membentuk forum koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi pengawasan netralitas.

“Forum tersebut akan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindak lanjut dengan dikoordinasikan oleh pimpinan Bawaslu,” ujar Yuddy Chrisnadi.

Menurut Yuddy, nota kesepahaman ini memerhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait sanksi-sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN apabila terlibat dalam pilkada.

“Kami akan mengadakan seminar, workshop atau kegiatan lain agar ASN memahami sanksi apa yang akan diberikan bila nekat ikut dalam pilkada dan atau melanggar PP 53/2010,” tegas Yuddy.

Untuk diketahui, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, secara tegas mengatur tentang Kewajiban dan Larangan, serta Hukuman Disiplin yang diberlakukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.(esy/jpnn)

 

JAKARTA – Pemerintah melakukan berbagai antisipasi agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News