Jaga Netralitas, Lima Instansi Ini Bentuk Forum Pengawasan PNS
Jumat, 02 Oktober 2015 – 14:02 WIB

Tampak (dari kanan ke kiri) Ketua Bawaslu Muhammad, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Ketua KASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada acara penandatangan MoU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman Bersama tentang Pengawasan PNS di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/10). FOTO: Mesya Mohammad/JPNN.com
PP Nomor 53 Tahun 2010
Pasal 4 ayat (15)
Setiap PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
JAKARTA – Pemerintah melakukan berbagai antisipasi agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu