Jaga Netralitas, Lima Instansi Ini Bentuk Forum Pengawasan PNS

Jaga Netralitas, Lima Instansi Ini Bentuk Forum Pengawasan PNS
Tampak (dari kanan ke kiri) Ketua Bawaslu Muhammad, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Ketua KASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada acara penandatangan MoU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman Bersama tentang Pengawasan PNS di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/10). FOTO: Mesya Mohammad/JPNN.com

PP Nomor 53 Tahun 2010

Pasal 4 ayat (15)

Setiap PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

  1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

JAKARTA – Pemerintah melakukan berbagai antisipasi agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News