Hari Pers Nasional

Jaga Persatuan Bangsa, Jangan Sebar Hoaks

Jaga Persatuan Bangsa, Jangan Sebar Hoaks
Berita hoaks.

Tujuannya ingin mengubah ataupun memaksakan ideologinya dengan menyerukan cara kekerasan bukan cara-cara yang demokratis

“Apalagi tujuan mereka untuk memecah persatuan bangsa, merongrong kehidupan bernegara, atau mengganti ideologi Pancasila sebagai kontrak sosial dan politik bangsa Indonesia. Saya kira hal tersebut tentunya tidak dibenarkan. Ini yang mungkin harus dicermati,” ujarnya.

Dia menambahkan, media sejatinya bebas untuk mengekspresikan pendapat dan cara pandang politiknya sejauh tidak menyerukan kekerasan atau menghasut orang untuk melakukan tindak kekerasan juga menghasut orang untuk membunuh, memusuhi tetangganya dan sebagainya


“Kalau mereka ingin menyampaikan gagasan politik atau pandangannya itu bisa disampaikan kepada orang lain. Sejauh itu berada dalam kesepakatan bersama yang diatur oleh undang-undang dan sebagainya termasuk dalam platform yang sama-sama kita sepakati yaitu Pancasila dan UUD 1945, saya kira tidak ada masalah,” jelas Nezar.

Peran pemerintah, menurut Nezar, juga diperlukan untuk mengantisipasi berita hoaks dan media yang suka menyebarkan isu perpecahan di masyarakat.

"Kalau jelas ada media yang memang menjadi corong langsung dari sebuah organisasi yang diketahui menjadi organisasi teror, pemerintah harus punya SOP untuk melakukan penindakan terhadap media-media seperti itu," kata Nezar.

“Untuk media online bisa langsung memblokir. Karena hal itu sudah tidak termasuk dalam prinsip jurnalistik karena itu merupakan media propaganda. Dan perangkat hukum lain juga bisa menangani media yang memang menyerukan kekerasan atau permusuhan,” pungkasnya. (jos/jpnn)


Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, media harus bisa mewujudkan jurnalisme yang damai dengan menyebarkan informasi yang benar demi persatuan bangsa


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News