Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup
Selasa, 06 Juli 2010 – 15:12 WIB

Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup
SITUBONDO-Jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar memberikan hukuman berat kepada Sofyan Anshari alias Sofi, 40, pelaku pembunuhan asal Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus. Pria yang telah membunuh Suhalis itu dituntut hukuman seumur hidup. Tim JPU yang dipimpin Andi DJ berpendapat, Sofi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana. "Terdakwa lebih dulu merencanakan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," papar Andi DJ. Menurut Supriyono, aksi menghabisi nyawa orang lain itu dilakukan lantaran kilennya sakit hati melihat mantan istrinya seranjang dengan orang lain. "Klien kami saat itu sakit hati karena merasa masih sebagai suaminya. Jadi, tidak cukup waktu untuk melakukan pembunuhan berencana," jelas Supriyono.
Diungkapkan Andi, saat pemeriksaan terdakwa, Sofi berterus terang atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Suhalis. Itu juga diperkuat keterangan Siani alias Bu Rada, 34, mantan istri Sofi yang menikah dengan Suhalis. "Saksi mengatakan, melihat langsung terdakwa melakukan pembunuhan," kata jaksa asal Sulawesi itu.
Baca Juga:
Penasihat hukum Sofi, Supriyono, merasa keberatan kalau kliennya didakwa melakukan pembunuhan berencana. "Makanya dia (Sofi) meminta saya membuat pembelaan," kata Supriyono.
Baca Juga:
SITUBONDO-Jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar memberikan hukuman berat kepada Sofyan Anshari alias Sofi, 40, pelaku pembunuhan asal Desa Kertosari,
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur