Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup

Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup
Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup
SITUBONDO-Jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar memberikan hukuman berat kepada Sofyan Anshari alias Sofi, 40, pelaku pembunuhan asal Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus. Pria yang telah membunuh Suhalis itu dituntut hukuman seumur hidup. Tim JPU yang dipimpin Andi DJ berpendapat, Sofi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana. "Terdakwa lebih dulu merencanakan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," papar Andi DJ.

Diungkapkan Andi, saat pemeriksaan terdakwa, Sofi berterus terang atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Suhalis. Itu juga diperkuat keterangan Siani alias Bu Rada, 34, mantan istri Sofi yang menikah dengan Suhalis. "Saksi mengatakan, melihat langsung terdakwa melakukan pembunuhan," kata jaksa asal Sulawesi itu.

Penasihat hukum Sofi, Supriyono, merasa keberatan kalau kliennya didakwa melakukan pembunuhan berencana. "Makanya dia (Sofi) meminta saya membuat pembelaan," kata Supriyono.

Menurut Supriyono, aksi menghabisi nyawa orang lain itu dilakukan lantaran kilennya sakit hati melihat mantan istrinya seranjang dengan orang lain. "Klien kami saat itu sakit hati karena merasa masih sebagai suaminya. Jadi, tidak cukup waktu untuk melakukan pembunuhan berencana," jelas Supriyono.

SITUBONDO-Jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar memberikan hukuman berat kepada Sofyan Anshari alias Sofi, 40, pelaku pembunuhan asal Desa Kertosari,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News