Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris
Rabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
Pada 11 Juni 2009 lalu, pembunuhan sadis menggegerkan warga Dusun Tanjung Geger, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Abdurahman, pemuda desa setempat, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Dusun Tanjung Geger. Mayat lajang 24 tahun itu tergeletak tak jauh dari sepeda motor Honda Supra X 125 nopol P 4704 EL miliknya. Saat ditemukan, kondisi Abdurahman cukup parah. Dari bagian hidungnya terus mengeluarkan darah segar.
Kecurigaan polisi korban tewas karena dibunuh, ternyata bukan lips service. Hanya dalam tempo delapan jam, polisi sudah berhasil mengendus pelakunya. Tersangkanya adalah Baihaki, warga Desa/Kecamatan Mangaran.(pri/aj)
SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas lega. Terdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun