Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris
Rabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Pada 11 Juni 2009 lalu, pembunuhan sadis menggegerkan warga Dusun Tanjung Geger, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Abdurahman, pemuda desa setempat, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Dusun Tanjung Geger. Mayat lajang 24 tahun itu tergeletak tak jauh dari sepeda motor Honda Supra X 125 nopol P 4704 EL miliknya. Saat ditemukan, kondisi Abdurahman cukup parah. Dari bagian hidungnya terus mengeluarkan darah segar.
Kecurigaan polisi korban tewas karena dibunuh, ternyata bukan lips service. Hanya dalam tempo delapan jam, polisi sudah berhasil mengendus pelakunya. Tersangkanya adalah Baihaki, warga Desa/Kecamatan Mangaran.(pri/aj)
SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas lega. Terdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini