Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun

Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris

Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Majelis hakim menilai unsur perencanaan dan dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain tidak terpenuhi. Fakta dan keterangan saksi di persidangan terungkap, kayu pelembang yang digunakan sebagai alat memukul Abdurahman tidak dipersiapkan namun menemukan di pinggir jalan. Terdakwa juga melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Majelis hakim berpendapat, Baihaqi melanggar dakwaan kedua lebih-lebih subsidair yang dijeratkan jaksa. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Pandji.

Hakim yang pernah menangani kasus kasdagate itu menilai, tidak ada alasan pembenar yang bisa diberikan kepada Abdurahman dalam melakukan aksinya. Sebab, itu dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa menyatakan bisa menerima. "Karena jaksa banding, jadi keputusan ini masih belum mempunyai kekuatan hukum," kata Pandji.

SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas lega. Terdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News