Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis Histeris
Rabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Majelis hakim menilai unsur perencanaan dan dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain tidak terpenuhi. Fakta dan keterangan saksi di persidangan terungkap, kayu pelembang yang digunakan sebagai alat memukul Abdurahman tidak dipersiapkan namun menemukan di pinggir jalan. Terdakwa juga melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
Baca Juga:
Majelis hakim berpendapat, Baihaqi melanggar dakwaan kedua lebih-lebih subsidair yang dijeratkan jaksa. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Pandji.
Hakim yang pernah menangani kasus kasdagate itu menilai, tidak ada alasan pembenar yang bisa diberikan kepada Abdurahman dalam melakukan aksinya. Sebab, itu dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa menyatakan bisa menerima. "Karena jaksa banding, jadi keputusan ini masih belum mempunyai kekuatan hukum," kata Pandji.
SITUBONDO - Jagal asal Mangaran, Baihaki, bisa bernafas lega. Terdakwa pembunuahn asal Desa/Kecamatan Mangaran itu hanya divonis lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini