Jakarta PPKM Level 2, Sekolah Masih Tetap PTM 50 Persen

Jakarta PPKM Level 2, Sekolah Masih Tetap PTM 50 Persen
Pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta masih 50 persen. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Pemberlakuan ini menyusul mulai melandainya angka kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Walau begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih berlaku 50 persen. Sementara 50 persen mesti belajar jarak jauh atau secara daring.

“Kemarin kami juga sempat brief sebentar terkait kondisi PPKM Level 2 ini, ya, jadi memang untuk dinas pendidikan belum ada arahan lebih lanjut karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek. Masih (50 persen PTM),” kata Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (10/3).

Menurut dia, kebijakan PTM tetap menunggu surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri meski dalam aturannya, PTM 100 boleh diterapkan bila PPKM telah Level 2.

“Kemarin sore sudah saya sampaikan, jadi, mungkin lebih lanjut akan ada kebijakan apakah nanti sekolah di DKI dipersilakan membuka PTM 100 persen kembali atau bagaimana, nanti ada kebijakan dari kepala dinas,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat memberi diskresi kepada kepala daerah yang kabupaten atau kotanya menerapkan PPKM Level 2 untuk menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen atau 50 persen.

Bagi daerah PPKM level 2 yang tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Pemprov DKI Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 2, tetapi PTM masih 50 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News