Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial, Ini Respons Grab

Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial, Ini Respons Grab
Ilustrasi GrabKitchen. Foto: ANTARA/Grab Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Grab sebagai penyedia layanan jasa angkutan umum daring (online) akan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan di DKI Jakarta untuk memutus penyebaran mata rantai COVID-19.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes Nomor 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Dalam pedoman aturan PSBB yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, layanan berbasis aplikasi untuk sarana transportasi roda dua atau ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang dan bukan penumpang.

Berkaca pada aturan itu, Grab selalu meminta mitranya untuk menjaga keselamatan diri dengan menggunakan masker serta menjaga kebersihan dengan rutin mencuci tangan dan mensterilkan barang-barang dari mitra menggunakan disinfektan.

"Kami juga terus menekankan menjaga jarak aman melalui prosedur 'contactless delivery' bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.


Tri Sukma Anreinno mengatakan, Grab akan mendukung langkah dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penanggulangan wabah virus corona (COVID-19).

"Grab Indonesia juga siap mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari lini transportasi," kata Tri.

Secara resmi terkait penanggulangan COVID-19 di ibu kota, akhirnya Kementerian Kesehatan mengabulkan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Grab sebagai penyedia layanan jasa angkutan umum daring (online) akan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan di DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News