Jakarta Terapkan PSBB, Jam Operasional Angkutan Umum Bakal Berubah
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada pengurangan jam operasional angkutan umum selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Transportasi di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum dan akan dibatasi jam operasional dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).
Tak hanya pengurangan jam operasional saja, Anies juga menerangkan bahwa akan ada aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam angkutan umum.
"Kapasitas kendaraan turun 50 persen. Jadi kalau bus bisa diisi 50 penumpang itu jadi cuma 25 orang. Dibatasi jam dan dikurangi penumpang," ujarnya.
Dia mengatakan pemberlakuan penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan efektif mulai hari Jumat (10/4) mendatang. Nantinya juga akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB.
"Kami akan melakukan tindakan tegas Memastikan PSBB dipatuhi masyarakat. Kegiatan patroli akan dilaksanakan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada pengurangan jam operasional angkutan umum selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Redaktur & Reporter : Adil
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng