Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:40 WIB

Ilustrasi karyawan perkantoran bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, maksimal kapasitas hanya 25 persen.
3. Tempat hiburan
Baca Juga: Saiful Anam Ungkap Keunikan Kasus Briptu Christy, Ini Jarang Terjadi
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Dalam aturan sebelumnya hanya 35 persen.
4. Kegiatan seni di fasilitas umum
Meski masih menerapkan PPKM Level 3, sejumlah di DKI Jakarta dilonggarkan pemerintah pusat mengacu Inmendagri terbaru.
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga