Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan

Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Ilustrasi karyawan perkantoran bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, maksimal kapasitas hanya 25 persen.

3. Tempat hiburan

Baca Juga: Saiful Anam Ungkap Keunikan Kasus Briptu Christy, Ini Jarang Terjadi

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Dalam aturan sebelumnya hanya 35 persen.

4. Kegiatan seni di fasilitas umum

Meski masih menerapkan PPKM Level 3, sejumlah di DKI Jakarta dilonggarkan pemerintah pusat mengacu Inmendagri terbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News