Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan

Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Ilustrasi karyawan perkantoran bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 3 selama satu pekan ke depan, yakni 15 hingga 21 Februari 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski masih menerapkan PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran atau relaksasi aturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

Berikut aturan yang diberikan kelonggaran pada PPKM Level 3:

1. WFO perkantoran nonesensial 50 persen

Pelaksanaan bekerja di kantor atau work from office (WFO) pada sektor nonesensial dinaikkan menjadi 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

Dalam aturan sebelumnya, kapasitas karyawan yang WFO 25 persen.

2. Fasilitas umum

Meski masih menerapkan PPKM Level 3, sejumlah di DKI Jakarta dilonggarkan pemerintah pusat mengacu Inmendagri terbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News