Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:40 WIB

Ilustrasi karyawan perkantoran bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 3 selama satu pekan ke depan, yakni 15 hingga 21 Februari 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski masih menerapkan PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran atau relaksasi aturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
Berikut aturan yang diberikan kelonggaran pada PPKM Level 3:
1. WFO perkantoran nonesensial 50 persen
Pelaksanaan bekerja di kantor atau work from office (WFO) pada sektor nonesensial dinaikkan menjadi 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.
Dalam aturan sebelumnya, kapasitas karyawan yang WFO 25 persen.
2. Fasilitas umum
Meski masih menerapkan PPKM Level 3, sejumlah di DKI Jakarta dilonggarkan pemerintah pusat mengacu Inmendagri terbaru.
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga