Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:40 WIB
Baca Juga: BNPT Soroti Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang, Simak Kalimatnya
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
5. Pusat kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran atau gum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen. (mcr4/fat/jpnn)
Meski masih menerapkan PPKM Level 3, sejumlah di DKI Jakarta dilonggarkan pemerintah pusat mengacu Inmendagri terbaru.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah Jakarta
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular