Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:40 WIB

Ilustrasi karyawan perkantoran bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
Baca Juga: BNPT Soroti Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang, Simak Kalimatnya
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
5. Pusat kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran atau gum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen. (mcr4/fat/jpnn)
Meski masih menerapkan PPKM Level 3, sejumlah di DKI Jakarta dilonggarkan pemerintah pusat mengacu Inmendagri terbaru.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga