Jakpro Siap Kelola Pulau Reklamasi

Jakpro Siap Kelola Pulau Reklamasi
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diberikan penugasan sesuai ketentuan perundangan-undangan.

“Agar bermanfaat untuk rakyat. Inklusif,” pungkas Dwi.

Perlu diketahui, data Pulau C luas 109 Ha, Pulau D luas 312 Ha, Pulau G luas 48 Ha. Persentase bentukan pulau C sebesar 40 persen dari 276 ha, pulau D bentukan 100 persen, pulau H bentukan 30 persen dari 161 ha. Pengembang pulau C PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), pengembang pulau D PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group) dan pulau G pengembang PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).

Sementara itu, terbitnya Pergub Nomor 120 Tahun 2018 menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam Pergub tersebut disebutkan Pemerintah Provinsi DKI akan menguasai pulau reklamasi tersebut. Selanjutnya, pulau C, D dan pulau G akan diserahkan pengelolaannya ke PT Jakpro selama 10 tahun.

"Padahal pulau C dan pulau D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra. Dan pengembangnya juga telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau D," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan kepada INDOPOS.

Menurut Tigor, PT Jakpro sebagai penguasa baru pulau reklamasi, bisa mengelola bisa berasal dari modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, hibah yang sah dan tidak mengikat, pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah.

"Kalau dari pendanaan, pengelolaan PT Jakpro, pengeloaan pulau reklamasi hanya berpindah tangan ke Jakpro sebagai pemegang perizinan," terangnya.

Tigor menilai, langkah Pemprov DKI untuk menendang pada dari reklamasi hanya kamuflase saja. Karena mereka kapan saja bisa masuk kembali menguasai pulau palsu buatannya atas nama kerja sama modal pengelolaan. Jadi para perusahaan yang ditendang oleh Anis bisa kembali membangun pulau tersebut kepada PT Jakpro.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News