Jaksa Agung: Aneh Juga si Udar Ini

Jaksa Agung: Aneh Juga si Udar Ini
Jaksa Agung M Prasetya. FOTO: DOK.JPNN.com

Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap Rp 79 juta  dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.

Udar pun divonis melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)


JAKARTA – Kejaksaan Agung akan banding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News