Jaksa Agung: Aneh Juga si Udar Ini
Jumat, 09 Oktober 2015 – 19:54 WIB

Jaksa Agung M Prasetya. FOTO: DOK.JPNN.com
Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap Rp 79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.
Udar pun divonis melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung akan banding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun