Jaksa Agung Bicara Soal Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan
Senin, 29 Juni 2020 – 17:17 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa mengajukan tuntutan setahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang didakwa menyiramkan air keras ke wajah Novel.
JPU menganggap perbuatan terdakwa yang menyebabkan mata Novel rusak bukan akibat tindakan yang disengaja. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pak Bur dan Komisi III DPR kembali membahas soal tuntutan kepada penyiram Novel Baswedan dalam rapat kerja.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum