Jaksa Agung Bicara Soal Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan
Senin, 29 Juni 2020 – 17:17 WIB
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa mengajukan tuntutan setahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang didakwa menyiramkan air keras ke wajah Novel.
JPU menganggap perbuatan terdakwa yang menyebabkan mata Novel rusak bukan akibat tindakan yang disengaja. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pak Bur dan Komisi III DPR kembali membahas soal tuntutan kepada penyiram Novel Baswedan dalam rapat kerja.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- ART Dukung Kejagung Membongkar Megakorupsi di PT Timah
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan