Jaksa Agung Cuek Bali Nine Ajukan Gugatan ke PTUN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak mempersoalkan gugatan hukum oleh dua terpidana mati asal Australia yang disebut sindikat Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Gugatan itu dilayangkan terkait penolakan grasi atau pengampunan mereka oleh Presiden Joko Widodo. "Silahkan PTUN. Tapi rasanya menurut hemat saya kurang tepat," ujar Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
Sebab, Prasetyo menjelaskan, grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh konstitusi.
Karenanya, tegas dia, tidak ada satu pihak pun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif Presiden tersebut. "Itu sepenuhnya hak kepada negara," tegasnya.
Dia pun menyatakan, kepala negara memiliki hak untuk mengintervensi dengan memberikan hak-hak seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan lain-lain.
"Itu hak prerogatif Presiden. Itu salah satu bagian hak kepala negara bisa mengintervensi," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak mempersoalkan gugatan hukum oleh dua terpidana mati asal Australia yang disebut sindikat Bali Nine, Andrew
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG