Jaksa Agung Desak Percepatan Revisi KUHP

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipercepat. Pasalnya, pemberlakuan KUHP udah mengalami degradasi dengan munculnya peraturan-peraturan khusus mengenai Pidana di luar KUHP.
Dia mengatakan, munculnya peraturan-peraturan khusus terkait pidana di luar KUHP menimbukan persoalan baru. Para praktisi hukum akan kesulitan dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan khusus tersebut karena tidak terhimpun menjadi satu kesatuan.
“Kejaksaan selaku institusi penegak hukum yang menggunakan hukum materiil sebagai sarana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya penuntutannya merasa perlu mendorong percepatan revisi KUHP," kata Prasety, Kamis (22/1).
‪Menurut Prasetyo, pembaharuan KUHP diarahkan kepada misi yang mengandung makna dekolonisasi dan rekodifikasi. Misi dekolonisasi merupakan isu strategis dalam pembahasan RUU mengingat KUHP yang berlaku saat ini adalah warisan dari masa kolonial. Artinya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan masyarakat yang dinamis.
Sedangkan makna rekodifikasi dimaksudkan untuk menghimpun peraturan pidana yang tersebar di berbagai aturan (lex specialis). Sebab, sejak masa kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang demikian pesat terutama di luar KUHP dengan berbagai kekhususannya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipercepat. Pasalnya, pemberlakuan KUHP udah mengalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi