Jaksa Agung Dicap Keliru Periksa Mantan Ketua Gafatar

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemeriksaan terhadap mantan ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan tindakan keliru yang dilakukan oleh Jaksa Agung.
Alasannya, karena keyakinan bukanlah domain hukum. Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan.
"Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara," ujar Hendardi, Minggu (31/1).
Hendardi mencontohkan kasus Lia Eden. Berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri, maka tidak akan berubah juga keyakinannya.
"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM," ujar Hendardi.
Karena itu Hendardi menyarankan, negara, khususnya kepolisian dan kementerian dalam negeri (kemendagri), sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara. Karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemeriksaan terhadap mantan ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan tindakan keliru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi