Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta
Rabu, 23 September 2009 – 08:19 WIB

Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta
LONDON - Jaksa Agung Inggris, Baroness Patricia Janet Scotland, terjerat masalah hukum. Dia terbukti mempekerjakan imigran ilegal asal Tonga, Loloahi Tapui, sebagai pembantu rumah tangga tanpa dokumen resmi. Atas pelanggaran tersebut, dia dikenai denda GBP 5.000 (sekitar Rp79 juta). Konon, UK Border Agency mulai menyelidiki kasus Tapui setelah pelanggaran itu dilaporkan Daily Mail. Saat itu, harian Inggris tersebut menyatakan bahwa kasus Tapui bakal mencoreng nama baik Inggris. Apalagi, pejabat yang melakukan pelanggaran memiliki wewenang hukum atas England, Wales dan Northern Ireland.
Kepada BBC, Scotland mengakui kesalahan yang dia perbuat karena mempekerjakan imigran ilegal tanpa izin. Dia juga menerima dengan tangan terbuka, hasil penyelidikan Dinas Imigrasi Inggris, UK Borders Agency. "Saya menerima temuan UK Borders Agency yang menyatakan saya melanggar hukum. Saya minta maaf atas kesalahan dan sikap kurang hati-hati saya," paparnya dalam pernyataan tertulis.
Baca Juga:
Scotland mempekerjakan Tapui saat masa berlaku visa bekerjanya sudah berakhir. Selain itu, dia tidak tahu bahwa Tapui adalah imigran gelap. Menurut UK Border Agency, perempuan kelahiran Republik Dominika itu sebenarnya sudah mengecek status Tapui. Tapi, dia tidak menyimpan salinan dokumen tersebut. Padahal, hukum Inggris mengharuskan majikan memiliki salinan dokumen hukum imigran.
Baca Juga:
LONDON - Jaksa Agung Inggris, Baroness Patricia Janet Scotland, terjerat masalah hukum. Dia terbukti mempekerjakan imigran ilegal asal Tonga, Loloahi
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza