Jaksa Agung Dinilai Berani Bersih-bersih ke Jajarannya
Lebih lanjut Wayan berujar, upaya bersih-bersih juga bisa dimulai dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tertib dan benar.
"Tolong Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dibuat dengan baik, benar, dan jujur. Kejagung harus bisa memberi contoh yang baik dan benar," tuturnya.
Diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, yakni Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Dua pejabat Kejagung Bondowoso ini dipecat karena terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.
Korps Adhyaksa juga menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap kedua pejabat tersebut.
Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK.(mcr10/jpnn)
Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin sangat tegas pada jajarannya
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya