Jaksa Agung Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Jaksa Chuck
Kamis, 12 September 2019 – 18:12 WIB

Chuck Suryosumpeno. Foto: dokumen JPNN
"Saya lihat sampai sekarang Jaksa Agung belum melaksanakan putusan yang dituangkan putusan MA. Malah kemudian Jaksa Agung memperadilankan Jaksa Chuck dan kemudian menjadikan jaksa pidana," ungkap pakar asal Universitas Airlangga itu.
Budi meminta tindakan kesewenang-wenangan hukum dihentikan. Jika itu berlanjut, berpotensi mengganggu penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.
"Ini Jaksa Chuck menjadi korban permainan politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut. Kalau ini terus-menerus seperti ini malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri. Ini yang mengkhawatirkan," timpal dia.(mg10/jpnn)
Kejaksaan Agung harusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck Suryosumpeno.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa