Jaksa Agung Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Jaksa Chuck

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Lucianus Budi Kagramanto menilai Jaksa Agung HM Prasetyo bertindak sewenang-wenang kepada Jaksa Chuck Suryosumpeno.
Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja bagi Korps Adhyaksa.
Budi menyampaikan hal tersebut ketika menjadi pembicara di dalam diskusi bertema "Inilah Yang Disebut Negara Melawan Negara?" di Hotel Grandhika, Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
"Seolah-olah Jaksa Agung bertindak sewenang-wenang, sehingga ini merugikan saudara Chuck sendiri. Sewenang-wenang," kata Budi.
Menurut Budi, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck.
Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.
Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala gak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Namun, alih-alih melaksanakan gugatan, Prasetyo justru memperkarakan Jaksa Chuck atas dugaan kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja.
Kejaksaan Agung harusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck Suryosumpeno.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa