Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita
Jumat, 19 Agustus 2011 – 17:27 WIB

Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita
Sebelumnya, Prita mengajukan PK dengan alasan adanya perbedaan putusan dalam perkara perdata dan pidana yang diputus MA. Prita dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata. Sebaliknya untuk pidana, MA mengabulkan kasasi jaksa atau menyatakan Prita bersalah.
Adanya perbedaan putusan ini menurut Prita menunjukkan bahwa dia selama ini tak mendapat kepastian hukum. Persidangannya digelar mulai Kamis kemarin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi