Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita

Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita
Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita
Sebelumnya, Prita mengajukan PK dengan alasan adanya perbedaan putusan dalam perkara perdata dan pidana yang diputus MA. Prita dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata. Sebaliknya untuk pidana, MA mengabulkan kasasi jaksa atau menyatakan Prita bersalah.

Adanya perbedaan putusan ini menurut Prita menunjukkan bahwa dia selama ini tak mendapat kepastian hukum. Persidangannya digelar mulai Kamis kemarin. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News