Jaksa Agung Keluarkan Instruksi, Kejati Sumut Langsung Usut 2 Kasus Mafia Tanah

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah.
Instruksi itu disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut), Jumat (12/11).
Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial.
"Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Burhanuddin menyebut mafia tanah tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga memicu konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
Bahkan, dia mensinyalir para mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Maka dari itu, Jaksa Agung Burhan meminta jajarannya memberantas mafia tanah dengan menutup atau memperbaiki celah-celah yang berpeluang dimasuki jaringan mereka.
Mantan Jamdatun itu meminta kepada jajaran intelijen kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa main mata dengan para pejabat ASN, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
Kejati Sumut bergerak cepat merespons instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa