Jaksa Agung Pastikan Tak Deponering, Abraham Samad segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam waktu dekat ini akan disidangkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Sudah P21. Dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspos di sini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Menurut dia, setelah disimpulkan lengkap maka kasus itu akan segera disidangkan jika telah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan.
"Sebulan harus sudah diserahkan kemari (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan tidak ada deponering atau pembekuan kasus. Menurutnya, untuk mengeluarkan deponering itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah.
"Deponering hanya untuk kepentingan umum," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan