Jaksa Agung Sebut Heru Dituntut Mati Agar Megakorupsi ASABRI Tak Pernah Terulang Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau ada kasus megakorupsi seperti ASBRI dan Jiwasraya terjadi lagi di masa depan.
Karena itu dia mengupayakan hukuman mati untuk terdakwa perkara tersebut.
Hukuman maksimal tersebut diharapkan membuat gentar pihak-pihak yang berniat lakukan kejahatan serupa.
"Hukuman mati pada para terdakwa tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (16/12).
Ia pun membantah apabila upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihaknya selama ini hanya berorientasi pada pemberian hukulman semata.
Menurutnya, Kejaksaan turut berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Sehingga, kata dia, penegakkan hukum pidana juga dapat memberikan mafaat yang berarti bagi masyarakat.
"Muncul kegelisahan bagaimaan cara merubah paradigma penegakkan hukum dalam menghadirkan tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat," jelasnya.
p Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pemberian hukuman pidana mati bagi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan efek jera
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung