Jaksa Agung Sebut Keadilan Restoratif Solusi Masalah Ketimpangan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang semakin digencarkan Kejaksaan dilakukan demi membenahi ketimpangan.
Menurut Jaksa Agung, pelaksanaan keadilan restoratif mampu membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum, sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Restorative justice ada untuk membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan,” kata Jaksa Agung, seperti dikutip di Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin.
Di sisi lain, Jaksa Agung melanjutkan, keputusan Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan (lapas).
Akan tetapi, sambungnya, menjadi tanggung jawab Korps Adhyaksa kepada masyarakat jika hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Tujuan kami (menerapkan keadilan restoratif) bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kami jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkap Jaksa Agung. (dil/jpnn)
Jaksa Agung melanjutkan, keputusan Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan (lapas)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar