Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Pemiskinan Koruptor Supaya Mereka Jera

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Pemiskinan Koruptor Supaya Mereka Jera
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ilustrasi Foto: ANTARA/Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada para penegak hukum agar tidak hanya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect).

Namun, katanya, penegakan hukum sekarang harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.

"Penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku," kata Jaksa Agung pada acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejagung, Selasa (24/11).

Burhanuddin menerangkan, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi.

Hal itu menurutnya terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.

"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," tutur Burhanuddin.

Menurutnya, para koruptor mempertimbangkan antara biaya (cost) dan keuntungan (benefit) yang dihasilkan. Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah “melakukan” atau “tidak melakukan” suatu kejahatan.

"Pilihan yang diambil para pelaku adalah melakukan karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun dia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," terangnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong seluruh penegak hukum berupaya maksimal memiskinkan para koruptor untuk efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News