Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Pemiskinan Koruptor Supaya Mereka Jera

Apabila penegakan hukum menerapkan dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi, dia memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh.
Pertama, perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi bahwa kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial (crime does not pay), melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.
Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.
Dengan sudut pandang itu, katanya, diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang.
"Sehingga aset dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi,” pungkas ST Burhanuddin.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong seluruh penegak hukum berupaya maksimal memiskinkan para koruptor untuk efek jera.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?