Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK

Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK
Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK
"Penggantinya belum ada. Kan harus ada rekrutmen dulu. Nggak akan kosong (posisi Dirtut KPK), kan (Feri) belum dibawa ke sini," tandasnya Noor.

Apakah penarikan Feri itu juga akan diikuti dengan penarikan jaksa-jaksa lain yang selama ini ditempatkan di KPK? Noo Rachmad mengaku belum tahu soal itu.

Terpisah, Feri Wibisono melalui layanan pesan singkat (SMS) ke wartawan mengatakan, dirinya telah menerima surat mutasi itu. Feri juga menyebut pimpinan KPK sudah menyetujui penarikan itu. "Rencananya akhir bulan ini pindahannya," ucapnya.

Sebagai penggantinya, Kejagung telah mengirim dua jaksa sebagai calon Direktur Penuntutan KPK. Demikian pula dengan seleksi calon Direktur Penyidikan KPK yang juga sempat diemban Feri, proses juga sudah hampir tuntas. "Proses seleksinya sudah sampai tahap akhir," imbuhnya.(pra/ara/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik Feri Wibisono yang selama ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News