Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK

Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK
Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik Feri Wibisono yang selama ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Dirtut, penarikan Feri itu dipastikan akan berimbas pada kosongnya jabatan penting lain di KPK, yakni Direktur Penyidikan (Dirdik).

Pasalnya, Feri selama ini selain sebagai Dirtut juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirdik sejak Suhaedi Hussein ditarik Mabes Polri. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, mengatakan, Feri akan menempati jabatan Kepala Biro Perencanaan Kejagung. "Sudah ada SK (penarikan Feri) per 1 April lalu dari Jaksa Agung," ujar Noor Rahmad di kantornya, Senin (4/4).

Namun ia menepis anggapan jika penarikan Feri itu merupakan bagian dari skenario pelemahan KPK. Noor Rachmad menegaskan, penarikan itu untuk penyegaran. "Untuk refresing-lah, biar dia (Feri) berkiprah lebih bagus lagi. Dia kan udah empat tahun di KPK," kilah Noor Rachmad.

Lantas siapa pengganti Feri yang akan ditunjuk Jaksa Agung untuk mengisi jabatan Direktur Penuntutan KPK? Noor Rahmad mengatakan, Jaksa Agung belum menunjuk pengganti Feri unjtuk ditempatkan di KPK. Namun Kejaksaan menjamin posisi Direktur Penuntutan KPK tidak akan lama dibiarkan kosong.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik Feri Wibisono yang selama ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News