Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Antiteror

Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Antiteror
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Senin (4/4). Foto : Budi Siswanto/JPNN
JAKARA — Umar Patek yang diduga menjadi salah satu otak peristiwa Bom Bali I pada Oktober 2002 lalu, dinilai tak bisa dijerat dengan Undang-undang Antiterorisme. Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan BNPT, Senin (4/4).

“Umar Patek tak bisa dijerat Undang-undang Terorisme karena tidak berlaku surut. Kalau Bom Bali I kan terjadi tahun 2002,” kata Ansyaad.

Ia sendiri belum bisa memikirkan cara menjerat Umar Patek dalam kasus terorisme. Terlebih lagi, katanya, UU Nomor 16 tahun 2003 tentang Penetapan atas Perpu Nomor 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom Bali sudah dibatalkan Mahkamah Konsttusi. "Karena itu sepertinya sulit bagi kita untuk bisa mengekstradisi Umar Patek ke Indonesia,” tambahnya.

Perwira polisi penyandang dua bintang di pundak itu juga menyinggung soal lemahnya aturan perundangan yang dapat membuat pelaku teror kapok. Sebab, selama ini pelaku terort yang sudah diproses hukum, ternyata ketika bebas justru kembali beraksi. “Makanya soal aturan ini kita serahkan ke DPR,” tandasnya.

JAKARA — Umar Patek yang diduga menjadi salah satu otak peristiwa Bom Bali I pada Oktober 2002 lalu, dinilai tak bisa dijerat dengan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News