Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Antiteror
Senin, 04 April 2011 – 17:47 WIB
Dalam RDP yang juga dihadiri Kepala BIN Sutanto itu, kalangan Komisi I DPR meminta BNPT maupun BIN agar bisa membawa pulang Umar Patek dari Pakistan. Para politisi Senayan menginginkan Umar Patek diproses hukum dan diadili di Indonesia.
Baca Juga:
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Muhammad Najib mengatakan, negara lain seperti Filipina, Australia, Amerika Serikat, dan Pakistan juga berkepentingan dengan Patek. “Karenanya kami minta BIN bersama BNPT melakukan ekstradisi terhadap Umar Patek ke Indonesia,” katanya Najib dalam RDP itu.
Menanggapi hal itu, Kepala BIN Sutanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk membawa Umar Patek ke Indonesia. Menurutnya, saat ini Umar sedang sakit dan sedang dirawat di Pakistan. “Dan belum bisa ditemui oleh tim intelijen,” katanya.
Diakuinya, upaya untuk membawa pulang Umar masih ada kendala. “Umar juga melakukan aksi terorisme di beberapa negara. Tapi kami akan terus berupaya untuk bisa mendapatkanna," janjinya.(sto/jpnn)
JAKARA — Umar Patek yang diduga menjadi salah satu otak peristiwa Bom Bali I pada Oktober 2002 lalu, dinilai tak bisa dijerat dengan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif