Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Antiteror

Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Antiteror
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Senin (4/4). Foto : Budi Siswanto/JPNN
Dalam RDP yang juga dihadiri Kepala BIN Sutanto itu, kalangan Komisi I DPR meminta BNPT maupun BIN agar bisa membawa pulang Umar Patek dari Pakistan. Para politisi Senayan menginginkan Umar Patek diproses hukum dan diadili di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Muhammad Najib mengatakan, negara lain seperti Filipina, Australia, Amerika Serikat, dan Pakistan juga berkepentingan dengan Patek. “Karenanya kami minta BIN bersama BNPT melakukan ekstradisi terhadap Umar Patek ke Indonesia,” katanya Najib dalam RDP itu.

Menanggapi hal itu, Kepala BIN Sutanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk membawa Umar Patek ke Indonesia. Menurutnya, saat ini Umar sedang sakit dan  sedang dirawat di Pakistan. “Dan belum bisa ditemui oleh tim intelijen,” katanya.

Diakuinya, upaya untuk membawa pulang Umar masih ada kendala. “Umar juga melakukan aksi terorisme di beberapa negara. Tapi kami akan terus berupaya untuk bisa mendapatkanna," janjinya.(sto/jpnn)

JAKARA — Umar Patek yang diduga menjadi salah satu otak peristiwa Bom Bali I pada Oktober 2002 lalu, dinilai tak bisa dijerat dengan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News