Jaksa Banding atas Vonis Bos Century

Jaksa Banding atas Vonis Bos Century
Jaksa Banding atas Vonis Bos Century
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Robert Tantular empat tahun penjara. Kejaksaan tidak puas dengan ovnis itu, lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Komisaris PT Bank Century Tbk itu selama 8 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hanya separoh lantaran majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan saja, dari tiga dakwaan yang diajukan oleh JPU

“Dari tiga dakwaan hanya satu yang terbukti. Kami akan mengajukan banding, " kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat (11/9). Hendarman mengakui ada dana yang diduga uang nasabah Bank Century di Eropa dan Hongkong. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sementara ini ada dana sebesar Rp11 triliun d isana. “Saya sudah minta Jamintel dan Jampidsus untuk merumuskan perbuatannya," ucapnya.

Mengenai tersangka lain yang hingga kini masih buron, maka nantinya akan digunakan acuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kasus seperti itu bisa dirumuskan secara korporasi. "Jadi pelakunya bukan perorangan. Tapi, pelakunya korporasi. Maka bisa disidang secara in absentia ,” katanya.

Hendarman mengaku sudah bicara dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri agar menjalankan tanggungjawab tugas mengusut kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century ini bersama-sama. “Kalau polisi bertindak sendiri disebut buaya, kalau bersama-sama dengan jaksa disebut godzila. Ini 'kan ada kasus pencucian uang. Kita akan bergabung dengan kepolisian. Dalam menangani century harus kompak. Saya terima dari PPATK. Perbuatannya itu bisa dirumuskan,” imbuh Hendarman penuh keyakinan.

JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News