Jaksa Banding atas Vonis Bos Century
Jumat, 11 September 2009 – 18:53 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Robert Tantular hanya dikenakan Pasal 50 UU Perbankan. Robert tidak dijerat dengan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1). (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu