Jaksa Banding atas Vonis Bos Century

Jaksa Banding atas Vonis Bos Century
Jaksa Banding atas Vonis Bos Century
Seperti diberitakan sebelumnya, Robert Tantular hanya dikenakan Pasal 50 UU Perbankan. Robert tidak dijerat dengan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1). (rie/JPNN)

JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News