Bos Mobil Damkar Segera Disidang

Bos Mobil Damkar Segera Disidang
Bos Mobil Damkar Segera Disidang
JAKARTA- Berkas pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) atas nama Hengky Samuel Daud akhirnya dinyatakan lengkap. Diharapkan pekan depan jaksa KPK selesai menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Selain damkar, dia juga kita jerat dengan tuduhan penyalahgunaan bea masuk barang," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, di gedung KPK, Jumat (11/9).

Atas perbuatannya, lanjut Ferry, Direktur PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara itu akan dijerat dengan tuduhan memperkaya diri dan menyuap pejabat negara sesuai Pasal 2 ayat 1 dan 5 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ferry menolak menjawab pertanyaan wartawan saat disinggung apakah kasus damkar bakal menyeret pejabat bea cukai. "Nanti lihat dakwaannya aja," elaknya.

Berbekal radiogram dari Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, Daud kemudian mendatangi beberapa daerah. Dia menyebutkan Departemen Dalam Negeri telah menunjuk perusahaannya untuk mengadakan mobil damkar jenis V80 ASM dan hidrolik tangga. Ada sekitar 20 daerah yang menyetujui bekerjasama dalam pengadaan damkar di antaranya Kota Makassar, Medan, Provinsi Kalimantan Timur, Riau, dan Jawa Barat. Dengan pelimpahan ini, kemungkinan besar Daud baru disidang selepas Lebaran, atau lebih lambat dibanding Oentarto yang juga diperkarakan KPK karena menandatangani radiogram. Oentarto sendiri saat ini berada di rumah tahanan LP Cipinang.

Hengky sendiri sempat menjadi buronan KPK selama 3 tahun 6 bulan. Dia kabur setelah sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tatkala KPK masih di era kepemimpinan Taufiqurahman Ruki. Tim KPK baru berhasil menangkap pria berbadan tegap ini pada 19 Juni 2009 di rumahnya yang ada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. KPK menjerat dia dengan pasal sangkaan telah memperkaya diri dan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia kini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. (pra/JPNN)

JAKARTA- Berkas pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) atas nama Hengky Samuel Daud akhirnya dinyatakan lengkap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News