Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang

Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang
Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji, merasa diuntungkan jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai pada tahap penyidikan. Hendarman menyatakan memberikan dukungan penuh bila kewenangan  penuntutan kasus-kasus tindak pidana korupsi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

 "Itu menguntungkan saya. Saya mendukung penuh,” kata Hendarman di Jakarta, Jumat (11/10). Dia memberikan alasan mengapa dirinya mendukung bila kewenangan penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Katanya, jaksa-jaksa yang melakukan penuntutan di KPK adalah merupakan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung.

Hanya saja, jaksa-jaksa yang ditugaskan di KPK mendapatkan gaji yang tinggi. Agar tidak ada perbedaan gaji, sudah semestinya semua jaksa berada dalam naungan Kejaksaan Agung. Kata Hendarman, jangan sampai ada jaksa yang kaya, sedang yang lain tetap melarat. “Jaksa kita yang di sana (KPK, red) gajinya lebih besar. Saya bilang ke mereka, sudah kembali ke sini, kita melarat sama-sama. Kembalilah, yang didik kita juga. Ayo, kita kumpul,” ajaknya.

Hendarman menyebutkan, kewenangan penuntutan memang ada pada jaksa. Kewenangan penuntutan adalah satu hal yang tidak bisa dipisah-pisahkan.

JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji, merasa diuntungkan jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai pada tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News