Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa
Selasa, 05 Februari 2013 – 00:23 WIB

Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa
Ari membantah jika kejaksaan telah memberi hak-hak khusus kepada tersangka. Menurutnya penahanan tidak dilakukan semata-mata didasari sejumlah pertimbangan.
"Yang pertama karena pihak rumah sakit menyatakan tersangka masih dalam tahap penyembuhan. Selain itu, pihak tersangka juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan yang terakhir, tersangka cukup kooperatif," katanya.
Sebagaimana diketahui, kepolisian menetapkan M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Ketika itu putra bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, diketahui mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, dua penumpang Luxio, meninggal dunia.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025