Jaksa Bersikukuh Antasari Bersalah
Hari Ini, Sidang PK Kembali Digelar
Selasa, 13 September 2011 – 07:11 WIB
JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen bakal kembali digelar hari ini (13/9). Agendanya, tanggapan jaksa atas novum alias alat bukti baru yang diajukan terpidana perencana pembunuhan Antasari Azhar. Jaksa bersikukuh bahwa alat bukti dan putusan hakim menghukum Antasari 18 tahun penjara sudah tepat.
"Kami sudah susun dan siap untuk membacakan jawaban atas memori PK yang dibacakan terpidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi kemarin (12/9). Masyhudi mengaku tak bisa menyampaikan isi jawaban tersebut. "Lebih baik disimak saat sidang sajalah. Kalau mendahului sidang rasanya kurang baik," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Hidayanto menilai?novum yang dihadirkan Antasari dalam memori PK tidak merubah fakta. Alasannya, Antasari menyatakan bahwa kondisi jasad Nasrudin terdapat tiga titik peluru. Sedangkan dalam persidangan hanya terungkap dua titik peluru. "Ada dua, tiga atau empat tidak akan merubah putusan majelis hakim. Sebab, berapapun jumlah peluru, korban akhirnya meninggal," kata Indra.
Tentang baju Nasruddin yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan, Indra mengakuinya. Namun, dia menolak bahwa absennya baju dalam sidang bukan karena adanya rekayasa perkara. Bahkan dia balik menantang bahwa ada atau tidak ada baju tidak akan membatalkan pidana yang dilakukan Antasari.
JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen bakal kembali digelar hari ini
BERITA TERKAIT
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum