Jaksa Dalami Keterlibatan UBS dan IGS Dalam Manipulasi Kode HS

Jaksa Dalami Keterlibatan UBS dan IGS Dalam Manipulasi Kode HS
Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo, Jumat (11/8). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan manipulasi memanipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak.

Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Dari penyidikan yang dilakukan kasus ini diduga berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor emas.

"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalami (keterlibatan IGS dan UBS). Kami sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Haryoko Ari Prabowo, di Jakarta, Senin (14/8).

Atas dasar itu, keterlibatan kedua perusahaan tersebut menjadi bagian dari fokus penyidikan kasus ini. 

"Tapi kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang," tambah Prabowo.

Kajian mendalam ini juga untuk menentukan apakah soal ekspor-impor emas ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau ada perubatan tindak pidana korupsi.

"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," jelas Prabowo.

Berdasarkan kajian jaksa, ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas. Karenanya, membutuhkan penyidikan mendalam oleh jaksa penyidik.

Kajian mendalam ini juga untuk menentukan apakah soal ekspor-impor emas ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau ada perubatan tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News