Jaksa di Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi, Kok Bisa?
Selasa, 01 Maret 2022 – 14:04 WIB

Gedung Kejagung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kejagung menyebut jaksa di Kejari Cirebon tak mengetahui Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi.
Redaktur : Adek
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua