Jaksa Esther Menanti Pecat
Jumat, 26 Februari 2010 – 05:32 WIB
JAKARTA - Nasib jaksa Esther Tanak yang akan dipecat tinggal menunggu ketuk palu. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja menegaskan telah mengirimkan berkas jaksa Esther ke Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Iskamto untuk proses pemecatan. Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut memvonis Ester dengan hukuman penjara satu tahun potong masa tahanan dan denda Rp 5 juta. Dia terbukti melakukan penggelapan barang bukti berupa 343 butir ekstasi dari kasus narkoba dan psikotropika yang ditanganinya. Selama proses hukum kasus itu, dia diberhentikan sementara.
"Sekarang tinggal menunggu waktu saja untuk pemecatannya," kaya Hamzah ketika dihubungi wartawan, kemarin (25/2). Dia mengungkapkan, berkas tersebut telah dikirimkan pekan lalu ke JAM Bin Iskamto.
Baca Juga:
Selanjutnya, proses jaksa Esther akan berlanjut di Majelis Kehormatan Jaksa )MKJ). Di sana, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu bisa mengajukan pembelaan. "Nanti menunggu keputusan JAM Bin," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib jaksa Esther Tanak yang akan dipecat tinggal menunggu ketuk palu. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja menegaskan telah
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?