Jaksa Ingin Sidang Habib Rizieq tetap Digelar Virtual, Munarman Bereaksi
Selasa, 23 Maret 2021 – 14:25 WIB

Petugas Kepolisian membubarkan ibu-ibu simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU meminta majelis hakim PN Jaktim agar menggelar persidangan Habib Rizieq Shihab secara virtual. Namun, tim penasihat hukum Habib Rizieq, Munarman menyatakan sidang virtual telah melanggara Perma Nomr 4 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi