Jaksa Membeberkan Bukti Habib Rizieq Mengajak Pendukungnya ke Petamburan

Jaksa Membeberkan Bukti Habib Rizieq Mengajak Pendukungnya ke Petamburan
Pendukung Habib Rizieq Shihab berjubel di dekat markas FPI di Petamburan, Selasa (10/11). Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kerumunan acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan sejumlah bukti ajakan terdakwa Rizieq Shihab kepada masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.

Jaksa menjelaskan terdapat sejumlah video ajakan yang diunggah melalui media sosial YouTube oleh terdakwa Rizieq Shihab dan Haris Ubaidillah yang mengajak masyarakat menghadiri acara yang diadakan pada 14 November 2020.

"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan ‘Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI ‘," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam siaran langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur, Jumat.

Jaksa mengatakan bahwa keabsahan dari video yang diunggah di YouTube tersebut telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensik dan ditemui kesimpulan bahwa tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.

"Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang bersesuaian dengan momen yang ada dalam rekaman," ujar Jaksa.

PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan sejumlah bukti Habib Rizieq Shihab mengajak masyarakat datang ke Petamburan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News