Jaksa Kasus Bahasyim Kena Sanksi
Jumat, 18 Februari 2011 – 21:05 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie. Tiga diantaranya dikenakan hukuman berat sedangkan dua lagi hukuman ringan. Dari hasil pemeriksaan inspektorat, kelimanya menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan (JAM-Was) Effendy dinilai telah melakukan penyimpangan. Seperti diberitakan, Marwan mengaku sempat menerima SMS yang menyebutkan jaksa kasus Bahasyim telah menerima USD 50 ribu yang diserahkan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Uang diberikan diduga dengan tujuan meringankan tuntutan terhadap mantan pegawai pajak tersebut.
"Dua ini tidak terlalu keterlibatannya sehingga sanksinya tidak terlalu berat. Tapi, yang tiga orang itu lebih berat," kata Marwan, Jumat (18/2). Meski didesak, mantan Kajati Jawa Timur ini menolak merinci jenis sanksi yang telah disetujui jaksa agung tersebut. Marwan juga enggan menyebut identitas mereka dengan alasan sanksi tersebut belum disampaikan pada yang bersangkutan.
Baca Juga:
"Yang pasti, dari tiga yang berat itu, salah satunya perempuan," ungkap Marwan. Sedangkan untuk pidana penyuapan yang sempat mencuat, disebutkan Marwan belum bisa dibuktikan karena kurang alat bukti. "Yang tiga ini, memang informasinya ada di Tebet, tapi bukan pertemuan, tapi bicarakan tuntutan. Itu suatu pelanggaran," ungkap Marwan lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru