Jaksa Kasus Bahasyim Kena Sanksi
Jumat, 18 Februari 2011 – 21:05 WIB

Jaksa Kasus Bahasyim Kena Sanksi
Bahasyim jadi pesakitan di pengadilan karena diduga telah meminta uang ke wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar. Menurut tim JPU yang terdiri atas Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahri, Imanuel Rudi Pailiang, dan Henny Harjasingsih, terdakwa Bahasyim juga telah memutar uang haram dengan membeli produk perbankan (pencucian uang) sebanyak Rp 64 miliar. Nilai total perputaran uang mencapai Rp 932 miliar.
Setelah sempat 3 kali tertunda, jaksa kemudian menuntut Bahasyim selama 15 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarata Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara yang langsung dilawan Bahasyim dengan mengajukan banding. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat