Jaksa Keukeuh Terapkan UU Pornografi
Sidang Ariel Singkat, Diwarnai Demo Pro Kontra
Senin, 29 November 2010 – 10:55 WIB

Ariel Peterpan
BANDUNG - Persidangan kedua pentolan Band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan berlangsung singkat. Sidang kasus porno dengan agenda reflik (jawaban jaksa atas eksepsi pengacara Ariel, red) itu tak sampai satu jam. Seperti persidangan pertama pekan lalu, persidangan Senin hari ini (29/11), juga diwarnai aksi pro dan kontra oleh sejumlah organisasi massa dan ormas Islam. Sekitar 10 orang anggota tim kuasa hukum Ariel, yang dipimpin OC Kaligis, masih optimis bahwa Ariel akan dibebaskan karena Ariel bukan penyebar. Mereka ngotot bahwa Reza Rizaldi alias Red Joy yang melakukan penyebaran video porno itu, karena sudah terungkap di dakwaan jaksa.
Tim jaksa keukeuh menjerat ariel dengan pasal pornografi, yaitu pasal 29 UU No.44/2008 tentang pornografi. Ariel juga disangka melanggar pasal 27 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No.1/1951.
Baca Juga:
Beberapa pendemo yang merupakan fans Ariel dan Luna, mendesak hakim membebaskan bekas suami Sarah Amalia itu. Sementara, pihak Laskar Fisabilillah, FPI, dan Garis (gerakan reformasi Islam) mendesak hakim menghukum Ariel seberat-beratnya.
Baca Juga:
BANDUNG - Persidangan kedua pentolan Band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan berlangsung singkat. Sidang kasus porno dengan agenda reflik
BERITA TERKAIT
- Diduga Mengemis di Kota Tua, Pak Tarno Beri Penjelasan
- Alicia Menggugat, Ki Kusumo: Saya Mengikuti Aturan PB PARFI
- Konser Lady Gaga di Brazil Jadi Target Serangan Bom, Waduh
- Thy Art Is Murder Tampil Beringas di Hammersonic The Convention
- Fakta-Fakta Seputar Kasus Jonathan Frizzy
- Ini Kegiatan Luna Maya Menjelang Nikah dengan Maxime Bouttier