Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham. JPU meyakini mamtan sekretaris jenderal Golkar itu telah menerima suap dari pengusaha energi Johannes B Kotjo.
“Agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
JPU KPK juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda Rp 300 juta. Jika Idrus tak membayar denda itu maka diganti dengan hukuman selama empat bulan kurungan.
Baca juga:
Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar
Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
Menurut JPU, Idrus telah menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus menerima suap itu bersama Eni B Saragih selaku wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi.
Selanjutnya, uang dari Johannes digunakan untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017. JPU menyatakan, perbuatan Idrus telah memenuhi Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Ada hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Antara lain karena perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
JPU KPK meyakini mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah menerima suap dari pengusaha energi Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029