Jaksa KPK Makin Yakin MS Kaban Terima Uang Anggoro

Jaksa KPK Makin Yakin MS Kaban Terima Uang Anggoro
Jaksa KPK Makin Yakin MS Kaban Terima Uang Anggoro

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pemberian uang dan barang dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo kepada MS Kaban saat masih menjabat menteri kehutanan. Hal itu dituangkan JPU dalam surat tuntutan terhadap Anggoro yang menjadi terdakwa perkara suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

‎"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan terungkap fakta perbuatan bahwa terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada saksi MS kaban," ‎kata Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan tuntutan atas Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6).

odi menjelaskan, Anggoro di depan persidangan memang mengaku tidak pernah memberikan uang dan barang kepada Kaban. Demikian pula Kaban yang dihadirkan sebagai saksi juga menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dan barang dari Anggoro.

Namun, JPU justru menganggap bantahan Anggoro maupun Kaban itu semakin menguatkan adanya pemberian terkait SKRT. Sebab, baik Anggoro maupun Kaban hanya membantah tanpa bisa menghadirkan bukti untuk menangkis tuduhan JPU.

“Keterangan terdakwa dan saksi MS Kaban kami nilai sebagai alasan terdakwa dan saksi MS Kaban untuk menghindari tanggungjawab hukum atas perbuatannya. Dan keterangan keduanya tanpa didukung alat bukti apapun," ujar Dodi.

Ditambahkannya, Anggoro memberikan sejumlah uang dan barang kepada MS Kaban bukanlah rekayasa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan. ‎Demikian juga fakta Kaban menerima sejumlah uang dan barang dari terdakwa. "Karena fakta tersebut didasarkan alat bukti," tandasnya.

Dalam dakwaan, Anggoro disebut memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak antara lain Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama dan Menteri Kehutan tahun 2004-2009 MS Kaban. Uang tunai yang diberikan sejumlah Rp 210 juta, SGD 92 ribu, USD 20 ribu, Rp 925.900 juta dan barang berupa dua unit lift penumpang dengan kapasitas 800 kg.

Pemberian dari Anggoro itu terkait telah diajukannya rancangan pagu bagian anggaran untuk program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutanan, serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pemberian uang dan barang dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News